Minggu, 21 Juni 2009

Tabarruj dan IkhtilathDaftar Berbutir
  • TabarrujTebal

  • Menurut bahasa, tabarruj adalah wanita yang memamerkan keindahan dan perhiasannya kepada laki-laki (Ibnu Manzhur di Lisanul Arab). Tabarrajatil mar’ah artinya wanita yang menampakkan kecantikannya, lehernya, dan wajahnya. Ada yang mengatakan, maksudnya adalah wanita yang menampakkan perhiasannya, wajahnya, kecantikannya kepada laki-laki dengan maksud untuk membangkitkan nafsu syahwatnya.

  • Menurut syariah, tabarruj adalah setiap perhiasan atau kecantikan yang ditujukan wanita kepada mata-mata orang yang bukan muhrim. Termasuk orang yang mengenakan cadar, di mana seorang wanita membungkus wajahnya, apabila warna-warnanya mencolok dan ditujukan agar dinikmati orang lain, ini termasuk tabarruj jahiliyah terdahulu. Seperti yang disinyalir ayat,
    “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (Al-Ahzab: 33)

  • Allah melarang para wanita untuk tabarruj setelah memerintahkan mereka menetap di rumah. Tetapi apabila ada keperluan yang mengharuskan mereka keluar rumah, hendaknya tidak keluar sembari mempertontonkan keindahan dan kecantikannya kepada laki-laki asing yang bukan muhrimnya. Allah juga melarang mereka melakukan tabrruj seperti tabarrujnya orang-orang jahiliyah terdahulu. Apa maksud tabarruj jahiliyah terdahulu itu?

  • Mujahid berkata, “Wanita dahulu keluar dan berada di antara para laki-laki. Inilah maksud dari tabarruj jahiliyah terdahulu.”
    Qatadah berkata, “Wanita dahulu kalau berjalan berlenggak-lenggok genit. Allah melarang hal ini.”

  • Muqatil bin Hayyan berkata, “Maksud tabarruj adalah wanita yang menanggalkan kerudungnya lalu nampaklah kalung dan lehernya. Inilah tabarruj terdahulu di mana Allah melarang wanita-wanita beriman untuk melakukannya.”

  • Ibnu Abu Najih meriwayatkan dari Mujahid, “Janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” Dia (Mujahid) berkata, “Wanita dahulu berjalan-jalan di hadapan kaum (laki-laki). Itulah tabarruj Jahiliyah.”
    Ada yang mengatakan, yang dimaksud jahiliyah pertama adalah jahiliyah sebelum Islam, sedangkan jahiliyah kedua adalah umat Islam yang melakukan perbuatan jahiliyah pertama.

  • Ikhtilat

  • Sedangkan pengertian ikhtilath secara bahasa adalah bercampurnya dua hal atau lebih. Ikhtilath dalam pengertian syar’i maksudnya bercampur-baurnya perempuan dan laki-laki yang bukan muhrim di sebuah momen dan forum yang tidak dibenarkan oleh Islam.
    Al-Qur’an memberikan arahan kepada wanita bagaimana seharusnya mereka bersikap, bersuara dan bergaul dengan lawan jenisnya. Allah berfirman,
    “Hai istri-istri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Al-Ahzab: 32)
    Sekarang ini pemandangan wanita tabarruj menjadi biasa, termasuk di negeri-negeri muslim. Dunia entertainmen memiliki peran besar dalam mensosialisasikan budaya tabarruj. Ikhtilath juga tidak bisa dipisahkan dari budaya mereka. Seorang pemuda akan dipandang aneh jika tidak memiliki teman-teman wanita. Lebih jauh, pergaulan bebas semakin membudaya.

  • Tabarruj dan Ikhtilah adalah konspirasi musuh-musuh Islam

  • Tabarruj dan ikhtilath merupakan tradisi Yahudi, ini nampak dalam Protokoler mereka, wajib bagi mereka untuk menundukkan semua bangsa dengan cara memerangi akhlak dan memporak-porandakan nilai-nilai keluarga dengan berbagai sarana yang ada. Lalu mereka menemukan bahwa sarana yang paling efektif untuk menyerang basis keluarga adalah dengan cara merangsang mereka melakukan kejahatan dan merangsang nafsu syahwat. Racun ini lalu mereka sebarkan melalui berbagai media, film, koran, majalah.
    Kita sekarang hidup di zaman banyak dan beragam fitnah dan godaan, karena interaksi kita dengan dunia luar, misal melalui media masa audio maupun visual. Wanita dibiarkan berkeliaran ke mana saja tanpa batas dan bergaul dengan siapa saja serta dengan dandanan model zamannya, membuka aurat, dengan kosmetik dan parfum yang menarik perhatian
    Acap kali kita menyaksikan, bahkan seorang gadis belia keluar dari rumahnya tanpa didampingi oleh muhrimnya, bertemu dengan siapa saja tanpa pantauan kedua orang tuanya. Wanita berbicara melalui telepon hingga berjam-jam tanpa diketahui oleh walinya. Di waktu siang maupun malam tidak jarang dijumpai wanita berada di luar rumah, bukan untuk suatu kepentingan belanja atau urusan keluarganya, semata-mata untuk mencari sensasi. Kemudian ia bergabung dalam kerumunan laki-laki dan perempuan. Hampir bisa dipastikan bahwa tujuan keluar rumah adalah sengaja menyebarkan fitnah dan menggoda mata laki-laki. Sementara orang tuanya, kakak dan adiknya tenang berada di rumah.
    Bahaya Tabarruj dan Ikhtilath

  • Berikut ini beberapa hal yang berkaitan dengan bahaya tabarruj dan ikhtilah bagi, diri, keluarga, dan masyarakat.

  • 1. Tabarruj dan ikhtilath adalah maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya
    “Setiap umatku akan masuk surga kecuali yang tidak mau.” Mereka (sahabat) bertanya, “Ya Rasulullah, siapakah yang tidak mau?” Beliau bersabda, “Barangsiapa taat kepadaku akan masuk surga dan barangsiapa bermaksiat kepadaku ia orang yang tidak mau.” (H.R. Bukhari)

  • 2. Tabarruj dan ikhtilath termasuk dosa besar
    Karena kedua hal ini merupakan sarana paling kuat terhadap perbuatan zina. Di riwayat yang shahih dari Ahmad diceritakan bahwa Umaimah binti Raqiqah datang kepada Rasulullah saw. Untuk berbaiat kepada beliau dalam membela Islam. Beliau bersabda,
    “Aku membaiatmu agar kamu tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anakmu, tidak melakukan kebohongan dari hadapanmu (karena perbuatan lisan dan kemaluan), tidak meratapi (orang mati), dan tidak tabarruj dengan tabarruj jahiliyah pertama.” (H.R. Bukhari)

    3. Tabarruj dan Ikhtilath mendatangkan laknat
    Di Mustadrak Al-Hakim dan di Musnad Imam Ahmad dari Abdullah bin Umar Rasulullah saw bersabda,
    “Akan datang di akhir umatku nanti laki-laki yang naik pelana (mewah) layaknya laki-laki yang turun ke pintu-pintu masjid, wanita-wanita mereka mengenakan pakaian namun telanjang, di kepala mereka seperti punuk unta kurus. Kutuklah wanita-wanita itu karena sesungguhnya mereka itu terkutuk. Jika setelah kalian ada kaum, tentu wanita-wanita kalian akan melayani wanita-wanita mereka sebagaimana wanita-wanita kaum terdahulu melayani kalian.”

  • 4. Tabarruj temasuk sifat penghuni neraka
    Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw bersabda,
    “Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku lihat sekarang ini. Satu kaum yang bersama mereka cambuk-cambuk seperti ekor sapi yang dipakai untuk memukul orang. Wanita-wanita mereka berpakaian namun telanjang, bergaya pundak mereka dan berpaling dari kebenaran. Kepala mereka seperti punuk unta kurus, mereka tidak masuk surga dan tidak mencium baunya. Padahal baunya tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (H.R. Muslim)

  • 5. Tabarruj adalah Kemunafikan yang akan Mendatangkan Kegelapan di hari Kiamat
    Al-Baihaqi meriwayatkan sabda Rasulullah saw. dengan sanad shahih,
    “Sebaik-baik wanita kalian adalah yang penyayang, yang banyak melahirkan, yang cocok (dengan suaminya) jika mereka bertakwa kepada Allah. Dan seburuk-buruk wanita adalah yang tabarruj dan sombong. Mereka itulah orang-orang munafik. Tidak akan masuk surga salah seorang di antara mereka kecuali seperti gagak putih.” (Baihaqi)

  • 6. Tabarruj dan ikhtilath menodai kehormatan keluarga dan masyarakat
    Diriwayatkan dari Nabi saw. bahwa beliau bersabda, “Ada tiga orang yang, kamu jangan bertanya kepada mereka: seseorang yang keluar dari jamaah dan durhaka kepada imamnya lalu mati dalam keadaan bermaksiat, seorang budak perempuan dan laki-laki yang berlari (dari tuannya) kemudian ia mati, dan seorang wanita ditinggal keluar oleh suaminya dan telah dicukupi kebutuhan dunianya lalu ia bertabarruj setelah itu. Maka jangan bertanya kepada mereka.” (H.R. Ahmad)

  • 7. Tabarruj adalah sunnah Iblis
    Jika menutup aurat dan berhijab serta menjaga diri dan kehormatan adalah sunnah Nabi saw. Maka tabarruj dan ikhtilath adalah sunnah Iblis, di mana sasaran godaan pertama terhadap manusia adalah agar auratnya terbuka. Allah mewanti-wanti hal ini kepada kita agar kita tidak terfitnah oleh tipu daya Iblis
    Allah berfirman, :“Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya ‘auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya kami telah menjadikan syetan-syetan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.” (Al-A’raf: 27).

  • 8. Tabarruj dan Ikhtilath adalah Permulaan Zina
    Setiap kali penyimpangan terjadi akan melahirkan penyimpangan lain yang lebih besar. Ketika wanita tidak menutup auratnya dan tidak menjaga kehormatannya dengan bercampur bersama laki-laki yang bukan muhrimnya, terlebih dengan dandanan yang menyebar fitnah, rasa malu sudah sirna dan ghirah laki-laki mulai tiada, maka hal-hal haram menjadi mudah dilakukan bahkan dosa-dosa besar menjadi hal yang biasa dan wajar.

  • 9. Tabarruj dan Ikhtilath mengundang Siksaan Allah
    Di hadits riwayat Ibnu Majah Rasulullah saw bersabda,
    “Tidaklah nampak kebejatan di antara kaum Luth sampai mereka terang-terangan (melakukannya) kecuali setelah itu tersebarlah penyakit kolera dan kelaparan yang belum pernah terjadi pada pendahulu mereka.” (Ibnu Majah).
    Secara umum, kemaksiatan kerap kali menjadi penyebab terjadinya berbagai musibah. Seperti yang Allah sinyalir dalam Al-Qur’an,
    “Dan jika kami hendak membinasakan suatu negeri, maka kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan kami), kemudian kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.” (Al-Isra’: 16)
    Tentu saja yang akan terkena dampaknya tidak hanya pelaku kemaksiatan, kaum mutabarrijat dan mereka tidak ada hijab dalam hubungan antar lawan jenis. Semua orang yang ada di sebuah komunitas akan terkena dampaknya. Maka kewajiban bagi semuanya adalah mencegah terjadinya berbagai kemaksiatan dan kemungkaran sebisa mungkin. Para ulama dan pemimpin menjadi penanggung jawab utama sebelum yang lain dalam menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar.
    Abu Bakar As-Shidiq meriwayatkan bahwa ia mendengar sabda Rasulullah saw,
    “Jika manusia melihat kemungkaran lalu tidak merubahnya, hampir Allah meratakan siksanya kepada mereka semua.” (Diriwayatkan Empat Imam dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban)

Posted by: gee_han

Sumber:
Ditulis dalam fiqih wanita oleh tsabitamuthmainnah

Thaharah

  • THAHARAH (SUCI)


    v Definisi Thaharah
    Bersuci adalah bagian terpenting dari kehidupan seorang muslim. Bersuci berkaitan erat dalam hal sah atau tidaknya ibadah mahdoh (wajib) yang kita lakukan. Sebagai contoh sholat, sebelum mengerjakan sholat kita diwajibkan berwudhu terlebih dahulu. Dalam sebuah hadits disebutkan, Rasulullah SAW bersabda, “Kesucian itu penutup iman”. (HR. Muslim).

  • v Jenis-Jenis Thaharah
    Suci (thaharah) itu terdiri dari dua macam, yaitu : suci lahir dan suci batin. Secara definitif yang dimaksud dengan suci batin ialah suci dari dosa dan maksiat. Untuk bersuci secara batin melalui bertobat dengan tobat nashuha (tobat yang sungguh-sungguh) dan membersihkan diri dari penyakit hati seperti syirik, sombong, hasad, dengki dan lain-lain. Semua itu dilakukan dengan keikhlasan dan berniat hanya mencari ridha Allah SWT.
    Bersuci secara lahir maksudnya adalah bersuci dari hadats. Suci dari hadats artinya menghilangkan najis-najis dengan menggunakan air yang suci guna membersihkan pakaian, badan dan tempat ibadah yang dipakai untuk shalat.

  • v Perintah Thaharah
    Perintah Bersuci di Al Qur’an dan HaditsThaharah hukumnya wajib berdasarkan Alquran dan sunah.
    Allah swt berfirman "Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan salat, maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian, dan (basuh) kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki." (Al-Maidah: 6).Allah juga berfirman, "Dan, pakaianmu bersihkanlah." (Al-Mudatstsir: 4)."Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri." (Al-Baqarah: 222).Rasulullah bersabda (yang artinya), "Kunci salat adalah bersuci." Dan sabdanya, "Salat tanpa wudu tidak diterima." (HR Muslim). Rasulullah saw. Bersabda, "Kesucian adalah setengah iman." (HR Muslim).

    v Alat Thaharah
    Thaharah itu bisa dengan dua hal:
    1. Air mutlak, yaitu air asli yang tidak tercampuri oleh sesuatu apa pun dari najis, seperti air sumur, air mata air, air lembah, air sungai, air salju, dan air laut, karena dalil-dalil berikut:

    Allah Berfirman::
    "Dan Kami turunkan dari langit air yang amat suci." (Al Furqan:48)
    Sabda Rasulullah Shallahu 'Alaihi wa Sallam:
    "Air itu suci kecuali jika telah berubah aromanya, atau rasanya, atau warnanya karena kotoran yang masuk padanya." (Diriwayatkan Al Baihaqi. Hadits ini dhaif, namun mempunyai sumber yang shahih dan seluruh umat Islam mengamalkannya).

    2. Tanah yang suci di atas bumi, atau pasir, atau batu, atau tanah berair
    Rasulullah Shallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
    "Bumi dijadikan masjid, dan suci bagiku." (Diriwayatkan Ahmad dan asal hadits ini dari Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim).
    Tanah bisa dijadikan sebagai alat thaharah jika air tidak ada, atau tidak bisa menggunakan air karena sakit dan lain sebagainya, karena dalil-dalil berikut:
    Firman Allah Ta'ala:
    "Kemudian kalian tidak mendapat air, maka bertayamumlah kalian dengan tanah yang suci." (An Nisa':43)
    Rasulullah Shallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
    "Sesungguhnya tanah yang baik adalah alat bersuci seorang Muslim kendati ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun. Jika ia mendapatkan air, maka hendaklah ia menyentuhkannya ke kulitnya." (Diriwayatkan At Tirmidzi dan ia meng-hasan-kannya)
    Rasulullah Shallahu 'Alaihi wa Sallam mengizinkan Amr bin Al Ash Radhiyallahu Anhu bertayammum dari jinabat pada malam yang sangat dingin, karena Amr bin Al Ash mengkhawatirkan keselamatan dirinya jika ia mandi dengan air yang dingin.(Diriwayatkan Al Bukhari)


    WUDHU’ CARA RASULULLOH MUHAMMAD SAW

    Al-Ahzab (33:21): Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.… Barang siapa yang berwudu seperti cara wudhuku ini, lalu salat dua rakaat, di mana dalam dua rakaat itu ia tidak berbicara
    dengan hatinya sendiri, maka dosanya yang telah lalu akan
    diampuni. (hadis Sahih Muslim: 331)

    WUDHU' secara bahasa, bila dibaca dhammah artinya melakukan wudhu'. Secara syari'at ialah menggunakan air yang suci (memenuhi syarat) untuk membersihkan anggota-anggota tubuh tertentu yang sudah diterangkan berdasarkan Al-Qur'an dan Al-Hadist.

    DASAR-DASAR PERINTAH WUDHU'
    1. Al-Maidah (5): 6.
    Hai orang-orang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata-kaki.

    2. Al-Hadist:
    Dari Abu Hurairah, Rasulullooh saw bersabda: Allah tidak menerima shalat salah seorang diantara kamu apabila ia berhadats, sehingga ia berwudhu'.

    3. Al-Hadist:
    Dari Ibnu Umar: Sesungguhnya aku mendengar Rasulullooh saw bersabda: Allah tidak akan menerima sholat (orang) yang tidak bersuci dan tidak menerima shodaqah dari hasil penipuan (khianat).

    4. Al-Hadist:
    Dari Ibnu Abbas, telah bersabda Rasulullooh saw: Hanyalah aku diperintah berwudhu', apabila aku hendak sholat. (Hadis ini disahihkan oleh Muh.Nashiruddin Al-Albany dalam "Sahih Jaami'us Shaghiir, no. 2333).

    5. Al-Hadist:
    Dari Abu Sa'id, telah bersabda Rasulullooh saw: Kunci sholat adalah bersuci, tahrimnya adalah takbir dan tahlilnya adalah salam. (Disahihkan oleh MNA-A dam "Sahih Jaami'us Shaghiir, no.5761).

    MANFAAT WUDHU

    1. Dari Abu Hurairah r.a., telah bersabda Rasulullooh saw:
    Maukah aku tunjukkan kepada kalian beberapa hal yang denganitu Allah akan menghapus dosa-dosa dan mengangkat derajatkalian? Mau Ya Rasulullooh, ujar mereka. Sabda beliau: yaitu menyempurnakan wudhu' ketika dalam keadaan sulit, sering melangkah menuju ke Masjid (untuk sholat berjama'ah), dan menunggu sholat (berikutnya) sesudah selesai mengerjakan sholat, yang demikian itu adalah perjuangan .



    2. Dari Abu Hurairah, Rasulullooh bersabda: Apabila seorang hambaMuslim(mu'min) berwudhu, lalu ia mencuci wajahnya, maka akan keluar dari wajahnya setiap dosa yang pernah ia lihat (yang haram) dengan matanya bersamaan dengan air atau bersama tetesan air yang terakhir; bila ia mencuci kedua tangannya, keluar dari kedua
    tangannya setiap dosa yang pernah dilakukan oleh kedua tangannyabersamaan dengan air atau tetesan air yang terakhir. Dan bila ia mencuci kedua kakinya, akan keluar dosa-dosa yang dilakukan oleh kedua kakinya bersamaan dengan air atau bersamaan dengan tetesan air yang terakhir, hingga ia keluar dalam keadaan bersih dari dosa.

    3. Dari Abu Umamah, telah bersabda Rasulullooh saw: Apabila seorang muslim berwudhu' maka akan keluar dosa-dosanya dengan sebab mendengar, melihat, dari tangannya dan dari kedua kakinya. Apabila ia duduk (menanti sholat), ia masuk dalam keadaan diampuni dosa-dosanya.

    4. Dari Abu Malik Ay'ariy, telah bersabda Rasulullooh saw.: Bersuci itu sebagian dari iman, alhamdulillah akan memenuhi timbangan, subhanallooh dan alhamdulillaah keduanya akan memenuhi antara langit dan bumi, sholat adalah cahaya, shodaqoh adalah bukti, shobar adalah sinar, dan Al-Qur'an adalah hujjah atasmu atau bagimu.

    5. Dari Usman ra., telah bersabda Rasulullooh saw: Barangsiapa yang berwudhu, lalu ia sempurnakan wudhunya, niscaya akan keluar dosa-dosanya dari tubuhnya, sampai keluar (dosa-dosa) dari bawah kuku-kuku jarinya.

    URUTAN WUDHU’

    1. N I A T.
    2. TASMIYAH (membaca Basmallah).
    3. Mencuci kedua Telapak Tangan.
    4. Berkumur-kumur (Madhmadhoh) dan menghirup air ke hidung
    5. Membasuh muka.
    6. Mencuci Jenggot (Takhliilul Lihyah)
    7. Membasuh kedua tangan sampai kesiku.
    8. Mengusap Kepala, Telinga dan Sorban.
    9. Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki

    YANG MEMBATALKAN WUDHU'
    1. Apa-apa yang keluar dari salah satu dari kedua jalan (vulva dan anus/dubur).
    2. Tidur nyenak..
    3. Menyentuh kemaluan tanpa ada batas.


    Bagaimana tata cara bersuci bagi orang yang sakit ?

  • 1. Orang yang sakit wajib bagi dia bersuci dengan menggunakan air. Ia berwudhu jika berhadats kecil dan mandi jika berhadats besar.
  • 2. Jika ia tidak bisa bersuci dengan air karena ada halangan, atau takut sakitnya bertambah atau khawatir memperlama kesembuhannya, maka ia boleh tayammum
  • 3. Tata cara ayammum : Hendaknya ia memukulkan dua tangannya ke tanah yang suci dengan sekali pukulan, kemudian mengusap wajahnya lalu mengusap kedua telapak tangannya (sampai pergelangan tangan)
  • 4. Bila ia tidak mampu bersuci sendiri maka ia bisa diwudhukan atau ditayammumkan oleh orang lain. caranya : hendaknya seseorang memukulkan tangannya ke tanah yang suci lalu mengusapkannya ke wajah dan telapak tangan orang yang sakit. Begitu pula bila tak kuasa berwudhu sendiri maka diwudhukan oleh orang lain.
  • 5. Jika pada sebagian anggota badan yang harus disucikan terdapat luka, maka ia tetap dibasuh dengan air. Jika hal tersebut justru membahayakan maka diusap dengan sekali usapan. caranya, tangannya dibasahi dengan air lalu diusapkan di atasnya. Jika mengusap luka juga membahayakannya, maka ia bisa bertayammum.
  • 6. Jika pada sebagian tubuhnya terdapat luka yang digibs atau dibalut, maka ia mengusap balutan tadi dengan air sebagai ganti dari membasuhnya, dan ia tidak bertayammum karena mengusap pengganti dari membasuh.
  • 7. Dibolehkan bertayammum pada dinding, atau segala sesuatu yang suci dan mengandung debu. Jika dindingnya berlapis sesuatu yang bukan dari bahan tanah seperti cat misalnya, maka ia tidak boleh bertayammum padanya kecuali jika cat itu mengandung debu.
  • 8. Jika tidak memungkinkan bertayammum di atas tanah, atau dinding atau tempat lain yang mengandung debu, maka tidak mengapa menaruh tanah di bejana atau sapu tangan lalu bertayammum darinya.
  • 9. Jika ia bertayammum untuk sholat lalu ia tetap suci sampai waktu sholat berikutnya, maka ia bisa sholat dengan tayammumnya tadi, tanpa perlu mengulang tayammum, karena ia masih berstatus suci dan tidak ada yang membatalkan kesuciannya.
  • 10. Orang yang sakit harus membersihkan tubuhnya dari najis, jika tidak mungkin maka ia sholat sesuai dengan keadaannya tadi, dan sholatnya sah tanpa harus mengulang.
  • 11. Orang yang sakit harus sholat dengan pakaian yang suci. Jika pakaiannya terkena najis, ia harus mencucinya atau menggantinya dengan pakaian lain yang suci. Jika hal itu tidak memungkinkan maka ia sholat sesuai dengan keadaannya dan sholatnya sah tanpa harus mengulang lagi.
  • 12. Orang yang sakit harus sholat di atas tempat yang suci. Jika tempatnya terkena najis maka harus dibersihkan atau diganti dengan tempat yang suci, atau menghamparkan sesuatu yang suci di atas tempat najis tersebut. Namun, bila tidak memungkinkan maka ia sholat sesuai dengan keadaannya dan sholatnya sah tanpa perlu mengulang lagi.
  • 13. Orang yang sakit tidak boleh mengakhirkan sholat dari waktunya karena ketidakmampuannya untuk bersuci. Hendaknya ia bersuci semampunya kemudian melakukan sholat tepat pada waktunya, meskipun pada tubuhnya, pakaiannya atau tempatnya ada najis yang ia tidak mampu untuk membersihkannya.

  • Tata Cara Bersuci Dari Haid & Junub
    Cara mandi bagi wanita yang sudah selesai haidnya atau telah berjunub adalah sama dengan cara laki-laki mandi junub, hanya bagi wanita tidak wajib atasnya melepas ikatan atau kepangan (jalinan) rambutnya, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ummu Salamah radhiallahu anhaa berikut ini : “Seorang wanita berkata kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam : “Sesungguhnya aku adalah orang yang mengikat rambut kepalaku. Apakah aku (harus) membuka ikatan rambutkau untuk mandi janabat. ” Rasulullah menjawawb: “Sungguh cukup bagimu menuang mengguyur) atas kepalamu tiga tuangan dengan air kemudian engkau siram seluruh badanmu, maka sungguh dengan berbuat demikian) engkau telah bersuci.” {HR. Muslim, Ahmad, dan Tirmidzi dan dia berkata hadits ini adalah hasan shahih).


    Tidaklah mandi haid atau junub dinamakan mandi syar`i, kecuali dengan dua hal :

  • 1. Niat, karena dengan niat terbedakan dari kebiasan dengan ibadah, dalilnya hadits Umar bin Khaththab radhiallahu anhu: “bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya amalan itu tergantung dari niatnya.”{HR. Al-Jamaah}
    Maknanya adalah bahwasanya sahnya amalan itu dengan niat, amal tanpa niat tidak dianggap syari. Yang perlu diingat bahwa niat adalah amalan hati bukan amalan lisan, jadi tidak perlu diucapkan.
    2. Membersihkan seluruh anggota badan (mandi) dalam mengamalkan firman Allah subhanahu wa Taala: “Dan apabila kalian junub maka mandilah.{Al-Maidah :6}
    Dan juga firman Allah subhanahu wa Taala : “Mereka bertanya kepadamu tentang haid , katakanlah haid itu kotoran yang menyakitkan) maka dari itu jauhkanlah diri kalian dari wanita (istri)yang sedang haid dan janganlah engkau mendekati mereka, sampai mereka bersuci (mandi).”{Al-Baqarah : 222}

  • Tata cara mandi yang disunnahkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah :
  • 1. mencuci kedua tangan sekali, dua kali atau tiga kali.
  • 2. lalu mencuci kemaluan dengan tangan kiri, setelah itu tangan bekas menggsok kemaluan tersebut digosokan ke bumi.
  • 3. kemudian berwudhu seperti wudhunya orang yang mau shalat. Boleh mengakhirkan kedua kaki (dalam berwudhu tidak mencuci kaki)sampai mandi selesai baru kemudian mencuci kedua kaki.
  • 4. membasahi kepala sampai pangkal rambut dengan menyela-nyelanya dengan jari-jemari.
  • 5. setelah itu menuangkan air di atas kepala sebanyak tiga kali
  • 6. kemudian menyiram seluruh tubuh, dimulai dengan bagian kanan tubuh lalu bagian kiri sambil membersihkan kedua ketiak, telinga bagian dalam, pusar dan jari jemari kaki serta menggosok bagian tubuh yang mungkin digosok.
  • 7. selesai mandi, mencuci kedua kaki bagi yang mengakhirkannya (tidak mencucinya tatkala berwudhu).
  • 8. membersihkan/mengeringkan airyang ada di badan dengan tangan (dan boleh dengan handuk atau lainnya.Tata cara mandi seperti di atas sesuai dengan hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam : “dari Aisah radhiallahu anha, bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam apabila dari junub beliau mulai dengan mencuci kedua tangannya, lalu beliau mengambil air dengan tangan kanan kemudian dituangkan di atas tangan kiri (yang) beliau gunakan untuk mencuci kemaluannya. Kemudian beliau berwudhu seperti wudhunya orang yang mau shalat. Selesai itu beliau mengambil air(dan menuangkannya di kepalanya)sambil memasukan jari-jemarinyake pangkal rambutnyahingga beliau mengetahui bahwasanya beliau telah membersihkan kepalanya dengan tiga siraman (air), kemudian menyiram seluruh badannya.”{HR. Bukhari dan Muslim}

  • Dan juga hadits : “Dari Aisyah radhiallahu anha berkata: Adalah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam apabila mandi janabat beliau meminta air, kemudian beliau ambil dengan telapak tangannya dan dan mulai (mencuci) bagian kanan kepalanya lalu bagian kirinya. Setelah itu beliau mengambil air dengan kedua telapak tangannya lalu beliau balikkan (tumpahkan) di atas kepalanya.”{HR. Bukhari dan Muslim}Dalam hadits lain : “Dari Maimunah radhiallahu anha berkata : “Aku meletakan air untuk mandi Nabi shallallahu alaihi wasallam. Kemudian beliau menuangkan atas kedua tangannya dan mencucinya dua atau tiga kali, lalu beliau menuangkan dengan tangan kanannya atas tangan kirinya dan mencuci kemaluannya (dengan tangan kiri), setelah itu beliau gosokkan tangan (kirinya) ke tanah.Kemudian beliau berkumur-kumur, memasukanair ke hidung dan menyemburkannya, lalu mencuci kedua wajah dan kedua tangannya, kemudian mencuci kepalnya tiga kali dan menyiram seluruh badannya. Selesai itu beliau menjauh dari tempat mandinya lalu mencuci kedua kakinya. Berkata Maimunah : Maka aku berikan kepadanya secarik kain akan tetapi beliau tidak menginginkannya dan tetaplah beliau mengeringkan air (yang ada pada badannya) dengan tangannya.”{HR. Al-Jamaah}Cara mandi di atas adalah cara mandi wajib yang sempurna yang seharusnya dilakukan oleh setiap muslim dalam rangka untuk mengikuti Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
  • Posted by : gee_han
    Sumber:
    http://www.geocities.com/gigih67/document/Wudhu.pdf.
    http://darussalaf.or.id/stories.php?id=1451
    tekomjar.kotangawi.com/.../tata-cara-bersuci-dari-haid-junub/wab.